1. Calon Pengguna Jasa / Majikan Bisa Datang Langsung Ke Kantor Kami Dan Bisa Melalui Telfon Untuk Interview Langsung Dengan Calon PRT , Baby Sitter ,Suster Bayi Dan Suster Pasien, Dll
  2. Kesediaan Akomodasi Dan Konsumsi Pengguna Jasa Harus Memperlakukan PRT , Baby Sitter, Suster Bayi Dan Suster Pasien Dalam Batas-batas Kemampuan Tugasnya Secara Manusiawi, Serta Memperhatikan Akomodasi, Konsumsi, Kesehatan serta Keselamatan PRT, Baby Sitter, Suster Bayi Dan Suster Pasien.
  3. Apabila Terjadi ketidak Cocokan Antara PRT, Baby Sitter, Suster Bayi, Dan Suster Pasien, Maka Kami Memberikan Jaminan Penukaran Paling Lama (2) Bulan.
  4. Biaya Administrasi Untuk Pengambilan PRT, Baby Sitter, Suster Bayi, Suster Pasien Dikenakan Biaya Anministrasi.
  5. Pembayaran Yang Dibayarkan Oleh Pihak Pengguna Jasa Kepada CV. IRVAN JAYA HOMECARE Bukanlah Merupakan KONTRAK, Melainkan Bantuan Biaya Akomodasi Dari Daerah Asal Dan Jasa Kami.
  6. Jika Terjadi Pembatalan Atau Tidak Memperkerjakan Lagi, Maka Biaya Administrasi Dapat Dikembalikan Setengah / SEPARUH